Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Dimaafkan Keluarga, Kuasa Hukum Korban: Keterangan Terdakwa Penembak Tiga Polisi di Way Kanan Rancu Saat Sidang
Lampungpro.co, 17-Jun-2025

Febri 276

Share

Suasana sidang perdana kasus penembakan tiga polisi Way Kanan di Palembang. LAMPUNGPRO.CO

PALEMBANG (Lampungpro.co): Terdakwa kasus tragedi sabung ayam Way Kanan, yakni Peltu Yun Heri Lubis, mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2023. Selain itu, ia mengaku kepada Majelis Hakim selama ini berkoordinasi dan izin dengan Kapolsek Negara Batin, almarhum AKP Anumerta Lusiyanto.

Terdakwa mengakui memberikan setoran uang secara tunai dan transfer kepada almarhum. Hal tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan, keterangan terdakwa terkait setoran uang tersebut sangatlah rancu.

Bahkan saat sidang, keterangan tersebut turut dipertanyakan Majelis Hakim dan Peltu Lubis tidak bisa memberikan penjelasan rinci dan penjelasan serta bukti yang jelas.

"Setoran uang judi itu menurut dia, tapi faktanya itu tidak bisa dia buktikan. Dalam dakwaan juga, mereka ketemu sehari sebelum kejadian penembakan," kata Putri Maya Rumanti.

Dalam sidang tersebut, Peltu Yun Heri Lubis juga terlihat emosional dan menangis sesenggukan saat mengakui kesalahannya. Terdakwa juga meminta maaf kepada tiga keluarga polisi anggota Polres Way Kanan yang meninggal akibat ditembak teman kerjanya bernama Kopda Bazarsah.

Terdakwa juga menyesal dan menjelaskan dalam gelanggang sabung ayam yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah, insiden tragis tersebut menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggota polisi lainnya.

Terdakwa sendiri, mengaku telah lama mengenal Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, karena mereka sering patroli bersama, bahkan saling berkunjung. Peltu Lubis pun mengenal sosok AKP Lusiyanto di masjid dan pengajian.

Namun Sasnia, istri dari almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto menegaskan menolak permohonan maaf terdakwa, karena tindakan tersebut telah melampaui batas. (***)

Editor : Febri Arianto

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

473


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved