Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tanah Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Kalianda Dilelang KPK, ini Nilainya
Lampungpro.co, 08-Nov-2022

Amiruddin Sormin 4320

Share

Mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Barang rampasan milik terpidana mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang akan dilelang KPK yakni sebidang tanah di Kalianda.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Selasa (8/11/2022).

Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.Zainudin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Sehingga, dia tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan PN Kelas IA Tanjungkarang.

Objek yang akan dilelang ialah sebidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 18.515 meter persegi (tidak dilengkapi dengan surat hak milik). Harga limit tanah tersebut Rp5.254.919.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.500.000.000,00.

Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (24/11) dengan menggunakan metode penawaran closed bidding melalui https://www.lelang.go.id. Ali menjelaskan batas akhir penawaran lelang ialah Kamis (24/11/2022) pukul 09.30 waktu server (sesuai WIB).

Sementara itu, penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang pada lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2% dari harga lelang, serta tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

#

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6172


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved