KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Razia kelengkapan dan surat kendaraan bermotor aparat Polres Tanggamus, Sabtu (25/2/2017) malam, ternyata tak hanya menemukan puluhan kendaraan tak lengkap suratnya. Aparat juga menemukan narkoba jenis sabu di Jalan Raya Talangpadang, Tanggamus.
Barang haram tersebut disita dari pengendara sepeda motor BG 124 FA. Saat akan dihentikan, tiba-tiba pengemudi membuang plastik sabu dan tancap gas. Barang bukti narkoba kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba. Dugaan pemilik sabu tengah diselidiki dan pelakunya dalam pengejaran.
Razia terpadu bersama di Tanggamus dan Pringsewu dengan melibatkan ratusan personil didukung TNI Kodim 0424 Tanggamus. Menurut Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Aditya Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora,sebanyak 100 polisi diterjunkan. Hasilnya, razia mengamankan narkoba, jamu, dan obat-obatan tanpa surat izin, serta menyita belasan kendaraan.
Kami menyita satu paket sabu kecil, satu paket kardus besar berisi jamu dan obat obatan berbagai merk tanpa dilengkapi oleh surat izin Depkes. Kemudian menilang lima pengemudia, dan menyita 16 kendaraan, kata Kompol Aditya Kurniawan. Selain itu, dari 15 kendaraan yang disita, satu Kijang Inova tidak dilengkapi dokumen. (PRO1).
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6589
Lampung Selatan
540
145
07-Jul-2025
159
07-Jul-2025
163
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia