Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tebangi Pohon Bayur di Register 38 Gunung Balak, Polisi Tangkap Dua Pria Asal Lampung Timur Ini
Lampungpro.co, 16-Nov-2022

Febri Arianto 4364

Share

Puluhan Batang Kayu Bayur Dari Kawasan Register 38 Gunung Balak Lampung Timur Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres

SUKADANA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Marga Sekampung, Lampung Timur, menangkap dua pelaku penebangan pohon dan pengangkutan hasil hutan (ilegal loging) di Kawasan Register 38 Gunung Balak, Selasa (15/11/2022). Keduanya yakni Roni (46) asal Melinting dan Supri asal Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Kapolsek Marga Sekampung, Iptu Joko Setiawan mengatakan, anggota mengetahui kejadian tersebut saat melaksanakan giat patroli. Saat di lokasi, anggota berpapasan dengan sejumlah orang.

"Tak jauh dari situ, anggota melihat ada truk Colt Diesel putih beserta tumpukan kayu Bayur. Setelah dikonfirmasi dengan beberapa orang tersebut, ternyata mereka sedang melakukan pengangkutan kayu," kata Iptu Joko Setiawan dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Namun karena sudah siang, beberapa orang tersebut meminta izin untuk makan siang di rumah salah satu warga tak jauh dari lokasi. Setelah itu, anggotanya langsung mengecek tumpukan kayu tersebut.

"Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa meteran sebagai alat ukur kayu, buku berisi catatan hasil pengukuran dan jumlah kayu, serta truk pengangkut kayu. Ada juga 90 batang kayu jenis Bayur, masing-masing sepanjang 2 meter," ujar Joko Setiawan.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Keduanya dijerat undang-undang perusakan hutan dan cipta kerja. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menuju Kota Metropolitan, Bandar Lampung Dinilai Masih...

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

5118


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved