SUKADANA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Marga Sekampung, Lampung Timur, menangkap dua pelaku penebangan pohon dan pengangkutan hasil hutan (ilegal loging) di Kawasan Register 38 Gunung Balak, Selasa (15/11/2022). Keduanya yakni Roni (46) asal Melinting dan Supri asal Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Kapolsek Marga Sekampung, Iptu Joko Setiawan mengatakan, anggota mengetahui kejadian tersebut saat melaksanakan giat patroli. Saat di lokasi, anggota berpapasan dengan sejumlah orang.
"Tak jauh dari situ, anggota melihat ada truk Colt Diesel putih beserta tumpukan kayu Bayur. Setelah dikonfirmasi dengan beberapa orang tersebut, ternyata mereka sedang melakukan pengangkutan kayu," kata Iptu Joko Setiawan dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Namun karena sudah siang, beberapa orang tersebut meminta izin untuk makan siang di rumah salah satu warga tak jauh dari lokasi. Setelah itu, anggotanya langsung mengecek tumpukan kayu tersebut.
"Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa meteran sebagai alat ukur kayu, buku berisi catatan hasil pengukuran dan jumlah kayu, serta truk pengangkut kayu. Ada juga 90 batang kayu jenis Bayur, masing-masing sepanjang 2 meter," ujar Joko Setiawan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Keduanya dijerat undang-undang perusakan hutan dan cipta kerja. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
5118
Bandar Lampung
1010
Bandar Lampung
925
Bandar Lampung
5164
200
05-May-2026
1010
04-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia