Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tega, Ayah Perkosa Anak Tiri Selama Empat Tahun di Bengkunat Pesisir Barat
Lampungpro.co, 12-Dec-2019

Heflan Rekanza 2094

Share

PESISIR BARAT (Lampungpro.co): NS (52), warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, ditangkap oleh Polsek Bengkunat karena menyetubuhi putri tirinya berinisial W, yang kini berusia 16 tahun. Perbuatan bejat NS dilakukan sejak empat tahun silam atau tahun 2015 lalu. Akibatnya, anak tirinya yang masih bersekokah di salah satu SMU di Pesisir Barat, Lampung itu saat ini masih mengalami trauma mendalam.

Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP /454/XII/2019/Polda Lampung/Res Lambar /Sek Bengkunat 9 Desember 2019. "Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata dia, Rabu (11/12/2019) kemarin.

Iptu Ono menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Suka Negeri, pada Selasa, 10 Desember 2019, sekira pukul 13.30 WIB. NS melakukan aksi bejat kepada anak tirinya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Kejadian tersebut diketahui setelah korban menceritakan perbuatan NS kepada seseorang, yang langsung membawanya ke Puskesmas Bangkunat, guna dilakukan pengobatan dan visum et repertum (VER). Setelah itu dilaporkan ke Polsek Bengkunat. "Menurut keterangan korban, NS telah menyetubuhinya sekira 15 kali sejak 2015," jelas Ono.

#

Pelaku menyalahi aturan hukum sesuai dengan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti berupa sehelai baju kaus warna hitam dan sehelai celana panjang warna abu-abu, diamankan di Mapolsek Bengkunat, guna proses penyidikan lebih lanjut.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5744


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved