Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tega Curi Uang Kotak Amal Masjid Nurul Amal Pemanggilan Natar, Dua Pemuda ini Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 05-Mar-2024

Amiruddin Sormin 272

Share

Dua pelaku pencurian uang kotak amal masjid Desa Pemanggilan saat di Mapolsek Natar. LAMPUNGPRO.CO

NATAR (Lampungpro.co): Pelaku pencurian kotak amal Masjid Nurul Amal Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, diringkus aparat Polsek Natar, Sabtu (2/3/2024). Penangkapan ini bermula dari laporan AF (40), pengurus masjid bahwa terjadi pencurian kotak amal masjid.

Usai mendapat laporan itu, Panit 1 Reskrim Polsek Natar, Ipda Suyitno melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang berinisial MRD (19) dan S (19), Sabtu (2/3/2024) pukul 10.00 WIB

"Kami berhasil menangkap dua tersangka saat belanja di warung di Desa Pemanggilan. Saat penggeledahan, didapat di badan tersangka MRD alias Okum, senjata api mainan pistol, kunci letter T, dan uang Rp7000," ucap Ipda Suyitno mewakili Kapolsek Natar.

"Di badan tersangka S (19) didapat barang berupa sebilah pisau dan satu sepeda motor," tambah Ipda Suyitno

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya bersama mencuri uang kotak amal masjid Desa Pemanggilan Kecamatan Natar. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke masjid melalui pintu samping. Kemudian mengambil kotak amal lalu mencongkel kotak tersebut menggunakan alat bantu yang diduga senjata tajam.

Setelah berhasil, pelaku mengambil sejumlah uang Rp17 ribu dan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut, masjid mengalami kerugian berupa dua kotak amal masjid yang dirusak senilai Rp1 juta dan uang di dalam kotak amal sebesar Rp17 ribu. Jika ditotal Rp1.017.000.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua kotak amal, satu pucuk senpi mainan, satu kunci letter T, uang tunai sebesar Rp7000, satu sepeda motor Honda Beat, dan satu flashdisk rekaman CCTV. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20056


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved