Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tegas! KPU Larang Selfie di Bilik Suara, ini Peraturannya
Lampungpro.co, 17-Apr-2019

Heflan Rekanza 730

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Pencoblosan Pemilu Serentak 2019 akan dilakukan Rabu (17/4/2019) ini. KPU mengingatkan pemilih untuk tidak melakukan swafoto di dalam bilik suara. "Dalam peraturan KPU kita sudah mengatur itu, kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (16/4/2019).

Wahyu mengatakan, memfoto dan mempublikasikan kegiatan mencoblos atau hasil coblosan di bilik suara mengingkari prinsip rahasia. Selain itu, dia mengatakan berfoto dapat mengganggu proses antrean pencoblosan. "Pertama, prinsipnya pemilu itu kan Luber, salah satu dalam prinsip Luber itu rahasia. Mempublikasikan pilihan politik itu mengingkari prinsip rahasia," kata.

"Kedua, apabila mereka berswafoto, akan mengganggu proses antrean secara teknis ini akan memperlambat, nah dari pertimbangan itulah kami melarang pemilih melakukan swafoto," lanjut Wahyu.

Diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2019 Pasal 38 tentang pemungutan dan penghitungan suara, diatur larangan membawa alat komunikasi atau kamera ke dalam bilik suara. Sedangkan larangan mendokumentasikan atau memfoto hasil coblosan terdapat pada Pasal 42.

Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 38
d. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Pasal 42
Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved