TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Buronan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AA (27), warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
"Hari Jumat (4/11/2022), pukul 03.00 WIB, di Jalan Poros Rawa Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, petugas kami berhasil menangkap seorang buronan kasus curanmor," kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (06/11/2022).
Dari tangan pelaku tersebut, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti sebilah pisau yang diselipkan di pinggang saat pelaku ditangkap. Saat beraksi, pelaku ini bersama dengan rekannya Riki Bayu Afandi (22), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang lebih dahulu ditangkap pada Kamis (27/5/2022), pukul 23.00 WIB, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Dimetrius Simatupang (50), warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, aksi curanmor yang dialaminya terjadi pada Jumat (18/2/2022), pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawajitu Selatan. Korban saat itu bersama saksi Juan Tamsar (42), warga Kampung Wono Agung, di sawah miliknya untuk menyemprot hama.
Lalu melihat dua orang yang tak di kenal duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4246 TD, milik korban. "Dua orang pelaku ini memundurkan sepeda motor milik korban, sehingga korban berteriak dan membuat dua orang pelaku melarikan diri. Setelah dicek oleh korban, ternyata kunci kontak sepeda motor miliknya dirusak oleh para pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan," jelas Iptu Poniran.
Buronan kasus curanmor berinisial AA saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia