Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Temannya Duluan Masuk Penjara, Pria ini Akhirnya Ditangkap 9 Bulan Usai Curi Motor di Rawajitu Selatan
Lampungpro.co, 06-Nov-2022

Amiruddin Sormin 2947

Share

Pelaku curanmor AA bersama barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Buronan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AA (27), warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.


"Hari Jumat (4/11/2022), pukul 03.00 WIB, di Jalan Poros Rawa Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, petugas kami berhasil menangkap seorang buronan kasus curanmor," kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (06/11/2022).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti   sebilah  pisau yang diselipkan di pinggang saat pelaku ditangkap. Saat beraksi, pelaku ini bersama dengan rekannya Riki Bayu Afandi (22), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang lebih dahulu ditangkap pada Kamis (27/5/2022), pukul 23.00 WIB, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Dimetrius Simatupang (50), warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, aksi curanmor yang dialaminya terjadi pada Jumat (18/2/2022), pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawajitu Selatan. Korban saat itu bersama saksi Juan Tamsar (42), warga Kampung Wono Agung, di sawah miliknya untuk menyemprot hama.

Lalu melihat dua orang yang tak di kenal duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4246 TD, milik korban. "Dua orang pelaku ini memundurkan sepeda motor milik korban, sehingga korban berteriak dan membuat dua orang pelaku melarikan diri. Setelah dicek oleh korban, ternyata kunci kontak sepeda motor miliknya dirusak oleh para pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan," jelas Iptu Poniran.

Buronan kasus curanmor berinisial AA saat ini  ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor: Rosario

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved