JAKARTA (Lampungpro.co): Pengesahan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa angin segar untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes. Cara ini dilakukan lantaran dalam UndangUndang tersebut diatur agar tidak ada lagi pegawai honorer non-ASN per 2025.
Pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Lebih lanjut Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kebijakan baru ini cara tenaga honorer jadi PPPK tanpa tes seharusnya semakin mudah. Sebelumnya, DPR pernah menjanjikan tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal lima tahun berturut-turut, otomatis diangkat menjadi PPPK untuk menghindari PHK massal.
Proses ini diperkirakan rampung maksimal pada Desember 2024. Kendati demikian, ada sembilan syarat yang mesti dipenuhi honorer untuk menjadi PPPK sebagai berikut, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (18/12/2023).
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18083
Lampung Selatan
6688
Lampung Tengah
3985
Gerbang Sumatera
3573
Lampung Utara
3493
Lampung Tengah
3489
129
08-Apr-2025
126
08-Apr-2025
374
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia