Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya
Lampungpro.co, 18-Dec-2023

Amiruddin Sormin 4261

Share

Ilustrasi tenaga honorer. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Pengesahan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa angin segar untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes. Cara ini dilakukan lantaran dalam UndangUndang tersebut diatur agar tidak ada lagi pegawai honorer non-ASN per 2025. 

Pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Lebih lanjut Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kebijakan baru ini cara tenaga honorer jadi PPPK tanpa tes seharusnya semakin mudah. Sebelumnya, DPR pernah menjanjikan tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal lima tahun berturut-turut, otomatis diangkat menjadi PPPK untuk menghindari PHK massal.

Proses ini diperkirakan rampung maksimal pada Desember 2024. Kendati demikian, ada sembilan syarat yang mesti dipenuhi honorer untuk menjadi PPPK sebagai berikut, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (18/12/2023). 





1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18083


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved