Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya
Lampungpro.co, 18-Dec-2023

Amiruddin Sormin 4254

Share

Ilustrasi tenaga honorer. LAMPUNGPRO.CO

Pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Lebih lanjut Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kebijakan baru ini cara tenaga honorer jadi PPPK tanpa tes seharusnya semakin mudah. Sebelumnya, DPR pernah menjanjikan tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal lima tahun berturut-turut, otomatis diangkat menjadi PPPK untuk menghindari PHK massal.

Proses ini diperkirakan rampung maksimal pada Desember 2024. Kendati demikian, ada sembilan syarat yang mesti dipenuhi honorer untuk menjadi PPPK sebagai berikut, seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (18/12/2023). 









9. Tenaga honorer diharapkan bersaing untuk mendapatkan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pengangkatan langsung honorer menjadi PPPK sebenarnya diwacanakan sejak awal 2023 dengan batas waktu pengangkatan per November 2023. Saat itu wacana pengangkatan honorer menjadi ASN diwacanakan oleh Anggota DPR Junimar Girsang.

Namun, hinggakini wacana pengangkatan belum pernah terealisasi. Sebaliknya, para tenaga honorer ini justru dibikin bingung karena belum ada kebijakan yang jelas terkait pengangkatan mereka menjadi ASN. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Nadia Lutfiana Mawarni

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved