Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tengah Malam Curi 200 Kg Karet PTPN VII, Warga Tanjung Bintang ini Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 02-May-2021

Amiruddin Sormin 2255

Share

Barang bukti karet dalam karung dan dua sepeda motor yang dipakai saat pencurian di Mapolsek Jati Agung, Sabtu (1/5/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLSEK JATI AGUNG

JATI AGUNG (Lampungpro.co): RS alias Kancil (32) warga Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jati Agung. Kancil kepergok mencuri 200 kilogram (kg) getah karet di perkebunan PTPN VII Unit Kedaton di Afdeling II Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. 


Menurut Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, saat beraksi, Kancil bersama kedua rekannya dipergoki petugas keamanan PTPN VII. Saat itu, ketiga pelaku tengah mengambil getah karet dari mangkok yang ada di pohon. 

Lalu, mereka memasukkan kedalam karung dan hendak diunjal dengan sepeda motor. "Alhasil, aksi mereka kali ini gagal lantaran dipergoki oleh security yang sedang patroli malam di wilayah perkebunan," Ungkap Iptu Mayer, Sabtu (1/5/2021), mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution. 

Saat dipergoki, Kancil berhasil ditangkap, namun kedua rekannya yakni BN dan UG berhasil kabur melarikan diri. Sementara, barang bukti berupa getah karet sebanyak empat karung berisi 200 kg berhasil diamankan. 

Jika ditaksir, kerugian PTPN VII senilai Rp3 juta. Atas peristiwa itu, petugas keamanan PTPN VII kemudian melapor ke Polsek Jati Agung. "Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku Kancil, ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian getah karet bersama kedua rekannya. Bahkan, ia mengaku telah melakukan pencurian itu sebanyak 10 kali," kata dia. 

Pelaku juga mengakui, getah karet hasil curian itu, akan dijual kepenadah yang berinisial RN di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. "Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di kediamannya. Hingga akhirnya, tersangka Kancil berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jati Agung untuk penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Mayer.

Berdasarkan data yang dihimpun, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat karung berisik getah karet dengan berat kurang lebih 200 kg. Kemudian dua unit sepeda motor, masing-masing merk Honda Kharisma warna hitam tanpa plat nomor polisi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3668


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved