Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Kabel Menara Telkomsel, Warga Menggala Timur ini Diringkus Patroli Polres Tulang Bawang
Lampungpro.co, 03-Aug-2024

Amiruddin Sormin 351

Share

Petugas Polsek Banjar Agung Bersama dua pelaku dan barang bukti kejahatannya. POLRES TULANG BAWANG

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kabel tower milik salah satu provider, Kamis (1/8/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, . Pelaku spesialis kabel tower provider yang ditangkap pria berinisial AA (33), warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Dis ditangkap saat beraksi di salah satu tower provider di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (03/08/2024).

Modus operandi elaku ini yakni merusak pagar kawat berduri terlebih dahulu. Lalu memanjat pagar dan masuk ke dalam ruang tower dan mematikan mesin BTS. Kemudian pelaku memanjat tower dan memotong kabel dengan menggunakan tang.

Penangkapan terhadap pelaku spesialis curat kabel tower provider ini merupakan hasil patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) yang dilakukan oleh personelnya di Kecamatan Banjar Agung. "Saat patroli hunting pencegahan C3, petugas melihat ada seorang pria yang mencurigakan berdiri dan melakukan aktivitas pada malam hari di dekat tower provider.

"Setelah mengetahui kedatangan petugas kami, pelaku ini berusaha melarikan diri dengan memanjat pagar. Akhirnya pelaku bisa ditangkap setelah sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran denga petugas, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banjar Agung," kata Kompol Feizal Reza Harahap.

Akibat kejadian pencurian ini, pihak dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengalami kerugian berupa kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 meter yang ditaksir mencapai Rp26 juta. Pihak Telkomsel kemudian membuat laporan resmi ke Mapolsek Banjar Agung.

Kompol Harahap menambahkan, pelaku yang ditangkap kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Ada pun barang bukti yang disita yakni lima gulung kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 meter, tutup box, dan empat klem kabel warna hitam. Kemudian, tiga karung warna putih, tiga tang, dan dua unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved