BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Izin trayek Bus Timbul Jaya Express yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Palas, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Minggu (29/7/18) pukul 20.35 WIB, ternyata mati sejak 2017. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyatakan tidak ikut bertanggungjawab karena bus tak punya izin trayek resmi.
"Bus tersebut sudha mati trayek sejak 2017. Karena bus tidak punya izin trayek resmi, tentu itu tanggungjawab perusahaa karena mengoperasikan bus ilegal," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Minto Rahardjo, kepada Lampungpro.com, Senin (30/7/2018).
Secara teknis, kata Minto, izin trayek bus AKDP dikeluarkan Badan Perizinan. Sedangkan kartu pengawasan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Bus Timbul Jaya Rajabasa Bakauheni Terbakar Barang Penumpang Ludes
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan. "Secara teknis pemeriksaan kelayakan dilakukan oleh teman-teman di Kabupaten dan Kota. Memang ngak sampai pada instalasi yang ada di kendaraan," kata Qodratul Ikhwan.
Bus Timbul Jaya Express jurusan Bakauheni-Rajabasa bernomor polisi BE 2933 CU habis terbakar. Sejumlah saksi mengatakan bus terbakar karena diduga akibat konsleting arus listrik.(PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia