Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terima Suap, Ketua DPRD Lampung Tengah Resmi 'Tahanan KPK'
Lampungpro.co, 30-Apr-2019

Heflan Rekanza 1803

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

"KPK melakukan penahanan untuk empat tersangka kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/4/2019) kemarin.

Empat tersangka itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJS) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BU) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ) ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN) di Rutan Cabang di Pomdam Jaya Guntur. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019," jelas Febri.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved