SEPUTIH MATARAM (Lampungpro.co): SI (31) warga Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah kembali ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Jumat (18/8/23). Ironisnya, dia ditangkap saat keluar dari Lembaga Pemsyarakatan (Lapas Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
SI ditangkap petugas terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Mandala Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada 27 Februari 2019. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut, kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8/20233).
Kapolsek mengatakan SI ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku SO yang sudah tertangkap dan kini menjalani hukuman. Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pada Rabu, 27 Februari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Tobrani (25) warga Nambah Dadi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah melintas menggunakan sepeda motornya di jalan Raya Mandala Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Tiba-tiba kata Kapolsek, datang dua pelaku menggunakan sepeda motor dan memepet korban. Kemudian mengancam dengan berkata, "Berhenti kamu, kalau tidak kamu akan saya tujah." Karena korban gugup dan takut, sehingga korban terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motornya.
Salah satu pelaku lalu berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat 2018 milik korban dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp13 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap salah satu pelaku yakni SO dan kini masih menjalani hukuman. Dari tangan pelaku SO, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga turut diamankan oleh petugas.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap SO, dia mengaku melakukan aksinya bersama dengan SI, terang Iptu Budi.
Terakhir, didapat informasi bahwa SI akan segera bebas dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara dalam perkara lain. Petugas langsung menuju Lapas Kotabumi untuk menangkap SI. "SI berhasil kami tangkap saat berada di halaman Lapas Kotabumi dan saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolsek.
Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3137
Bandar Lampung
497
177
14-Jun-2025
280
14-Jun-2025
221
14-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia