BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tersangka baru itu ialah dr. IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya. “Sehingga total tersangka terkait kasus korupsi tol Lampung ruas Terpeka sudah tiga orang,” kata Armen Wijaya, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (11/8/2025).
Dia mengatakan penyidik telah menggeledah empat lokasi dalam mengusut perkara ini yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang. “Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan uang sebesar Rp4.099.256.764 dengan rincian uang yang telah disita sebesar Rp2.191.514.113 dan uang sebesar Rp1.907.742.651 telah dilakukan pemblokiran,” kata dia.
Selain itu, lanjut Armen, Kejati Lampung juga telah menyita 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima unit kendaraan roda empat, dan tiga unit sepeda bermerk dengan nilai estimasi aset sebesar Rp50.000.000.000. “Jadi dalam kurun waktu 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang dari ketiga tersangka dalam kasus sebesar Rp6.357.000.000,” kata dia.
Dia mengatakan dalam perkara ini nilai kontrak pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 mencapai Rp1.253.922.600.000. “Pada pelaksanaan pembangunan jalan tol ini terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi V PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif,” kata dia.
Armen menjelaskan para tersangka melakukan pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
“Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja. Sehingga atas perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp66.000.000.000,” kata dia.
Sebelumnya Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, yakni WDD selaku Kasir Divisi V salah satu BUMN dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN. Dari kedua tersangka, Kejati Lampung berhasil menyita uang Rp2 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...
5185
164
12-Aug-2025
226
12-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia