PALEMBANG (Lampungpro.com): Lima komisioner KPU Palembang menjalani sidang dakwaan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kelimanya didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal UU Pemilu. Kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam.
Sidang digelar di ruang sidang utama PN Kelas 1A Palembang. Mereka juga didampingi penasihat hukum. Sidang dipimpin majelis hakim Erma Suharti didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo. "Terdakwa dengan sengaja menyebabkan orang lain menghilangkan masyarakat kehilangan hak pilihnya," kata Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Palembang, Jumat (5/7/2019).
Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. Ancaman hukuman terhadap kelima komisioner itu maksimal 2 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum merincikan tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodir KPU Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (KPU).
"KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara dihentikan," ujar jaksa.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia