WAY KANAN (Lampungpro.com): Anggota Polsek Pakunratu, Polres Way Kanan menangkap DPO tersangka curas, di Kampung Pakuanratu, Kamis (26/4/2018). Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi,melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Yuda Wiranegara mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/205/XI/2017/PLD LPG/RES WK/SEK PAKUAN.
Korban bernama Renita (17, pelajar dan tinggal Kampung Serupaindah. Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/11/2017), di Jalan Poros Kampung Serupaindah, Kecamatan Pakuanratu, kata Yuda Wiranegara, saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).
Yuda juga menjelaskan, kronologis penangkapan Selasa (24/4/2018), sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Pakuanratu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Pakuanratu. Kemudian, tim Buser Polsek Pakuanratu melakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku yang sedang melintas ke arah Pasar Kampung Serupaindah dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah menghentikan kendaraaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku dibawa ke Polrek Pakuanratu untuk diminta keterangan lebih lanjut dan pengembangan kasus tersebut. (INDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17198
Lampung Selatan
5766
158
06-Apr-2025
255
06-Apr-2025
198
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia