LAMPUNG TIMUR (Lampro): Polsek Jabung, Lampung Timur membekuk Alam, warga Desa Gunungsugih Kecil, Jabung, yang diduga sebagai tersangka pemerkosaan, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (18/1/2017).
Kapolsek Jabung Iptu Joni mengatakan korbannya An (28). Wanita itu mengalami luka tusuk di rahang dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Peristiwa itu, kata Joni, terajdi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (18/1/2017), di rumah korban, di Dusun 5, Desa Gunungsugih, Jabung.
Alam ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/11-B /1 /2017/ Sek Jabung Tanggal 18 Januari 2017 tentang Tindak Pidana Dugaan Pemerkosaan dan Penganiayaan Berat. Selain luka tusuk di rahang kiri, gigi kiri atas korban juga patah, kata dia.
Korban ditemukan ibunya, tergeletak di lantai dapur rumah. saat itu juga, setelah memberitahu warga, korban dilarikan ke rumah sakit, kata Joni.
Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka. Belum diketahui jelas motif pemerkosaan dan penganiayaan berat tersebut. (*)
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
25696
Honda
365
Kominfo Lampung
374
Kominfo Lampung
374
Bandar Lampung
740
244
16-Nov-2025
320
16-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia