MESUJI (Lampungpro.com): Solani (29), tersangka pencurian mesin penyedot air dan kendaraan roda dua dibekuk aparat Polsek Tanjungraya, Jumat (3/3/2017), sekitar pukul 02.00 WIB, di Muaratenang Timur. Selama ini, warga Muaratenang Timur, Kecamatan Tanjungraya, berstatus DPO tersebut sejak 1 Mei 2016, berdasarkan LP/57/V/2016/Pld Lpg/Res Mesuji/Sek Tanjungraya.
"Pelaku kami tangkap dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB. Solani adalah pelaku pencurian pada dua mesin penyedot air merk Sanyo warnan biru dan merk Simizu warna biru, di sumur milik korban Aan Sulistiono (26), warga Dusun Tegalsari Desa Brabasan, Tanjungraya, April 2016 lalu, kata Kapolsek Tanjungraya AKP Kurmen.
Selain itu, dia juga menjelaskan barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polsek Tanjungraya. "Barang bukti yang diamankan gergaji besi pemotong pipa, dua potong pipa, tali tambang, dan dua mesin sedot. Kasus ini, masih dalam pengembangan, kata dia. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23495
Bandar Lampung
5403
154
19-Apr-2025
211
19-Apr-2025
263
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia