Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terungkap dari Video, Remaja Asal Adiluwih Pringsewu ini Empat Kali Cabuli Pacarnya Siswi SMP
Lampungpro.co, 17-May-2024

Amiruddin Sormin 461

Share

Pelaku pencabulan TB saat pemeriksaan di Unit PPA Polres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

ADILUWIH (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan remaja berusia 15 tahun berinisial TB, karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya. Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Kamis (16/5/ 2024) sekira pukul 14.00 WIB.

“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk di bangku SMP, berinisial ZA,” ujar Iptu Irfan Romadhon melalui rilis humaa pada Jumat (17/5/2024) siang.

Terungkapnya kasus ini, kata Kasat, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan membenarkan kejadian tersebut.

“Tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” papar Iptu Irfan Romadhon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap kasat, TB mengakui setidaknya empat kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Menurut Kasat, dari emoat peristiwa tersebut ,tiga kali dilakukan di rumah TB. Sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.

“TB mengaku memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dia memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga akan bertanggung jawab jika korban hamil di kemudian hari.” kata Iptu Irfan Romadhon.

Disampaikan Kasat, atas perbuatan TB disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” ungkap Iptu Irfan Romadhon (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved