"Saat ini jajaran KPU Kabupaten/Kota sudah mempublikasikan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan yang ada di sisteim informasi data pemilih (sidalih) di pekon-pekon (desa-desa) dan tempat strategis. Kemudian juga bisa langsung melihat di website resmi KPU," ujar�Komisioner KPU Lampung Divisi Pendataan Pemilih, Handi Mulyaningsih, Kamis (30/8/2018).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah dapat KTP-El atau Suket, nantinya bis masuk kedalam Daftar Pemilih Khusus, dan memilih menggunakan KTP-El sesuai alamatnya masing-masing.�"Kita juga menunggu rekap secara nasional yang dilaksanakan pada 6 september 2018 mendatang. Karena ini DPT pileg dan pilpres, jadi menunggu pleno rekap nasional oleh KPU RI, baru nanti dipublikasikan," jelasnya.��
Sementara, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya terus berupaya memonitor daftar pemilih yang belum masuk ke dalam DPT. "Kita menghimbau masyarakat agar bisa mensupport penyelenggara pemilu, agar jika belum terdaftar sebagai pemilih di sidalih. Maka silahkan melapor, dan jika belum perekaman E-KTP serta belum punya Suket, maka segeralah ke Disdukcapil untuk mengurusnya," kata dia.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia