Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Kali Cabuli Anak Usia 17 Tahun, Pria Beristri Asal Kalirejo ini Diringkus Polsek Pringsewu Kota
Lampungpro.co, 14-Oct-2021

Amiruddin Sormin 8985

Share

Pelaku P saat di Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tega cabuli perempuan anak di bawah umur, P (23) pria warga Kampung Sri Way Langsep Kecamatan, Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Polsek Pringsewu Kota. Menurut Kapolsek Pringsewu kota Kompol Atang Samsuri, tersangka P diamankan atas dugaan mencabuli DA (17) sebanyak tiga kali.

Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan P dalam sejak bulan Agustus hingga September 2021 di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Pringsewu. Atas perbuatan T tersebut kemudian orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak \lanjuti sesuai hukum yang berlaku, kata Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (14/10/2021) siang.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum diamankan Polisi tersangka sempat didatangi oleh keluarga korban dan masyarakat lain yang tidak terima dengan perbuatan pelaku. Namun sebelum sempat diamuk massa tersangka terlebih dahulu dimankan oleh pihak kepolisian Polsek Kalirejo Lampung Tengah.

Namun setelah ditelusuri ternyata tempat kejadian perkata berada di wilayah hukum Polres Pringsewu, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota dan meminta untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sejumlah saksi dan tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan perbuatan melawan hukum itu benar adanya, "terang kapolsek.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinya tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban yang notabene diketahuinya masih berstatus anak di bawah umur. Modus korban mengajak korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa kesalah satu penginapan dan kemudian melakukan pencabulan.

Tersangka sudah berkeluarga bahkan memiliki anak namun karena tidak kuat menahan nafsu birahinya maka dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Kompol Atang.

Atas perbuatannya tersebut pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek pringsewu kota dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Polres Pringsewu

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

7009


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved