PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tega cabuli perempuan anak di bawah umur, P (23) pria warga Kampung Sri Way Langsep Kecamatan, Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Polsek Pringsewu Kota. Menurut Kapolsek Pringsewu kota Kompol Atang Samsuri, tersangka P diamankan atas dugaan mencabuli DA (17) sebanyak tiga kali.
Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan P dalam sejak bulan Agustus hingga September 2021 di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Pringsewu. Atas perbuatan T tersebut kemudian orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak \lanjuti sesuai hukum yang berlaku, kata Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (14/10/2021) siang.
Dijelaskan Kapolsek, sebelum diamankan Polisi tersangka sempat didatangi oleh keluarga korban dan masyarakat lain yang tidak terima dengan perbuatan pelaku. Namun sebelum sempat diamuk massa tersangka terlebih dahulu dimankan oleh pihak kepolisian Polsek Kalirejo Lampung Tengah.
Namun setelah ditelusuri ternyata tempat kejadian perkata berada di wilayah hukum Polres Pringsewu, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota dan meminta untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sejumlah saksi dan tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan perbuatan melawan hukum itu benar adanya, "terang kapolsek.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinya tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban yang notabene diketahuinya masih berstatus anak di bawah umur. Modus korban mengajak korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa kesalah satu penginapan dan kemudian melakukan pencabulan.
Tersangka sudah berkeluarga bahkan memiliki anak namun karena tidak kuat menahan nafsu birahinya maka dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Kompol Atang.
Atas perbuatannya tersebut pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek pringsewu kota dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
7009
Tanggamus
524
Bandar Lampung
753
Kominfo Lampung
544
Bandar Lampung
1454
524
07-Jul-2025
371
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia