MENGGALA (Lampungpro.co): Tiga terdakwa korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019 mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Jumat (12/3/2021). Tiga terdakwa itu adalah Nurhadi, Badruddin, dan Syahbari.
Mereka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp921 juta Kejari Tulangbawang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pengembalian kerugian negara itu disaksikan Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna.
Kerugian negara yang dikembalikan berupa satu buah mobil Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp212,4 juta Syahbari. Lalu masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai Rp708 juta.
Perinciannya, Nurhadi sebesar Rp8,87 juta, Badruddin sebesar Rp100.000.000 dan Syahbari senilai Rp600 juta. "Uang tunai sebesar Rp708,8 juta dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Bank BRI," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id (jaringan Lampungpro.co), Minggu (14/3/2021).
Menurut Andrie, upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan demikian diharapkan dapat meminimalisasi akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi. (PRO1)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1441
299
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia