Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran DPRD Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara Rp921 Juta
Lampungpro.co, 14-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1029

Share

Tiga terdakwa korupsi di Tulangbawang saat mengembalikan kerugian negara ke Kejari Menggala. LAMPUNGPRO.CO/KEJATI LAMPUNG

MENGGALA (Lampungpro.co): Tiga terdakwa korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019 mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Jumat (12/3/2021). Tiga terdakwa itu adalah Nurhadi, Badruddin, dan Syahbari. 


Mereka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp921 juta Kejari Tulangbawang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan,  pengembalian kerugian negara itu disaksikan Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna.

Kerugian negara yang dikembalikan berupa satu buah mobil Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp212,4 juta Syahbari. Lalu masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai Rp708 juta. 

Perinciannya, Nurhadi sebesar Rp8,87 juta, Badruddin sebesar Rp100.000.000 dan Syahbari senilai Rp600 juta. "Uang tunai sebesar Rp708,8 juta dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Bank BRI," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id (jaringan Lampungpro.co), Minggu (14/3/2021).

Menurut Andrie, upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan demikian diharapkan dapat meminimalisasi akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1441


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved