WAY KANAN (Lampungpro.com): Tim gabungan Polsek Waytuba dan Resmob Way Kanan menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan yang terjadi 8 Juni 2018 lalu.�Ketiganya adalah Asep (25), warga Kecamatan Bumiagung, Dedi (43), warga Kecamatan Waytuba, Eko (40), warga Kecamtan Waytuba.
Kronologis peristiwa itu terjadi di jalan umum, Kampung Bandarsari, Kecamatan Waytuba, Kamis (7/6/2018), sekira pukul 20.00 WIB, korban diajak keliling sekitar Waytuba. Saat korban hendak pulang, sesampai di Kampung Waytuba Asri diajak tersangka Asep ke arah Kampung Bandarsari menuju Kampung Sumamukti.
Sedangkan penangkapan dilakukan saat tim gabungan sedang melakukan patroli. Tim gabungan melihat pengendara sepeda motor Tajima warna hitam BE-8850-WO, memakai kaos hijau dan celana jean biru dengan ciri-ciri pelaku yang dilaporkan korban.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia