LAMPUNG TIMIR (Lampungpro.com): Tiga pria, dua di antaranya warga Lampung Selatan, dan satu warga Kecamatan Labuhanmaringgai, ditangkap anggota Polres Lampung Timur diduga memiliki barang haram berupa narkoba jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, sebelum tertangkapnya ZL (41) dan MK (39), keduanya warga Lampung Selatan, lebih dulu polisi menangkap IR (30), warga Desa Labuhanmaringgai, di sebuah penginapan di Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur, Minggu (21/1/2018) malam.
Hasil penyidikan IR mengaku mendapat batang haram tersebut dari rekannya ZL dan MK. Berdasarkan keterangan IR anggota kami melakukan pengejaran ke Lampung Selatan dan menangkap kedua orang tersebut, kata Kaolres Lampung Timur.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yaitu satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu degan berat 1,10 geram. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Kami ingin mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang haram itu, kata dia. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1526
Olahraga
13267
Bandar Lampung
6548
Lampung Tengah
3676
Bandar Lampung
3521
176
19-May-2025
209
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia