Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

3 Tersangka Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk, 2 Perempuan
Lampungpro.co, 10-May-2018

Lukman Hakim 1679

Share

#beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Tersangka pembobol rekening nasabah salah satu bank syariah akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang di tiga tempat berbeda. Kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp96.000 000 atas nama Saryono (44), warga Kampung Kibang Trijaya, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/509/IV/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 17 April 2018. Tersangka dua perempuan dan satu laki, perempuan berinisial YA (18), warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, ditangkap Senin (7/5/2018) pukul 19.00 WIB. Dia ditangkap saat sedang berada di Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul kepada Lampungpro.com, Kamis (10/5/2018).

Tersangka lainnya, OP (22), sebagai satpam bank, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedungaji, ditangkap Selasa (8/5/2018) pukul 09.00 WIB. Dia ditangkap saat sedang berada di kediamannya. Tersangka lainnya, DA (28), perempuan, warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjargung, ditangkap Selasa (8/5/2018) pukul 13.00 WIB, saat sedang bekerja sebagai taller di bank tersebut, kata dia.

Zainul menceritakan, sebelumnya pada Selasa (17/4/2018), pukul 14.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian uang yang ada dalam rekening tabungan Bank Mandiri Syariah Unit 2 di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, dengan nomor rekening: 7114288XXX atas nama pelapor dengan kerugian uang lebih kurang Rp96.000.000. 

"Tersangka menarik uang pelapor menggunakan kartu ATM berulang kali dengan cara transfer dan tarik tunai. Pelapor mengetahui pelaku mengambil uang tersebut setelah pelapor mencetak rekening koran tabungannya. Merasa tidak pernah bertransaksi melalui kartu ATM, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjaragung," kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27859


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved