Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tindaklanjuti Edaran Mendagri, Pemkot Bandar Lampung Proses ASN Korupsi
Lampungpro.co, 24-Sep-2018

Heflan Rekanza 798

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi. Hal ini merupakan tindak lanjut surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemecatan ASN koruptor.

"Pemecatan baru diproses karena kita baru menerima surat edaran dari Kemendagri. Ada tiga orang ASN berdasarkan data kami. Saat ini sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Badri Taman, Senin (24/9/2018).

Badri mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menyebutkan siapa saja ketiga ASN koruptor tersebut. Namun, ia tidak membantah terkait beberapa oknum itu diantaranya adalah oknum ASN di Dinas PU dan Dinas Pendidikan. Kepastian PTDH ketiganya belum jelas, lantaran prosesnya baru dilakukan. "Nanti kami sesuaikan dengan kebijakan. Kan baru teruma surat edaran dari Mendagri," ungkap dia.

Ia pun memastikan saat ini yang akan di PTDH hanya tiga oknum itu saja. Karena oknum koruptor yang lain telah pensiun. Namun, ia tidak menjelaskan apakah PNS koruptor yang sudah pensiun akan dihentikan gaji pensiunnya. "Baru tiga itu, kasian (ungkap identitas). Yang lain banyak sudah pensiun," terangnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19814


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved