BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi. Hal ini merupakan tindak lanjut surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemecatan ASN koruptor.
"Pemecatan baru diproses karena kita baru menerima surat edaran dari Kemendagri. Ada tiga orang ASN berdasarkan data kami. Saat ini sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Badri Taman, Senin (24/9/2018).
Badri mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menyebutkan siapa saja ketiga ASN koruptor tersebut. Namun, ia tidak membantah terkait beberapa oknum itu diantaranya adalah oknum ASN di Dinas PU dan Dinas Pendidikan. Kepastian PTDH ketiganya belum jelas, lantaran prosesnya baru dilakukan. "Nanti kami sesuaikan dengan kebijakan. Kan baru teruma surat edaran dari Mendagri," ungkap dia.
Ia pun memastikan saat ini yang akan di PTDH hanya tiga oknum itu saja. Karena oknum koruptor yang lain telah pensiun. Namun, ia tidak menjelaskan apakah PNS koruptor yang sudah pensiun akan dihentikan gaji pensiunnya. "Baru tiga itu, kasian (ungkap identitas). Yang lain banyak sudah pensiun," terangnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5204
Kominfo Lampung
377
PLN
332
Tulang Bawang
450
Lampung Selatan
360
Lampung Selatan
396
187
04-Jul-2025
304
04-Jul-2025
260
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia