Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tingkatkan Solusi Sengketa Arbitrase di Lampung, UBL Gandeng BANI dan IARBI
Lampungpro.co, 14-Sep-2018

Amiruddin Sormin 1264

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Universitas Bandar Lampung (UBL) menjalin kerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Institut Arbiter Indonesia (IARBI) untuk meningkatkan pemahaman dan pengembangan keilmuan arbitrase. Kerja sama ini ditandai penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Rektor UBL M. Yusuf S. Barusman dengan Ketua BANI Palembang Joni Emirzon dan Ketua IARBI Agus G Kartasasmita di Gedung Auditoriun Kampus Dra. Hj. Sri Hayati Barusman Pascasarjana, Kamis (13/9/2018).

Kegiatan dilanjutkan workshop penyelesaian sengketa bisnis dan kontruksi melalui Arbitrase dengan menghadirkan empat narasumber yaitu Joni Emirzon, Kepala Pusat Studi Coorporate Social Responsibility (CSR) UBL Saptarini, Agus G. Kartasasmita, dan Arbiter BANI Bambang Hariyanto. Hadir sebagai peserta workshop ini mahasiswa UBL dari fakultas ekonomi, teknik, hukum, asosiasi konstruksi dan bisnis serta undangan lainnya.

Tujuan kami hadir disini adalah untuk menjelaskan apa dan bagaimana peran dan tugas dari IARBI dan BANI serta bagaimana cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase. Lewat kerjasama ini diharapkan adanya pemahaman yang lebih mendalam dan juga pengembangan keilmuan arbitrase, ujar Joni Emirzon.

Pada bagian lain, Yusuf Barusman, mengatakan arbitrase sangat penting untuk dipelajari terutama dalam arus globalisasi. Semakin maju satu negara kemungkinan konflik yang terjadi semakin banyak. Oleh karena itu, arbitrase ini menjadi penting," kata Yusuf Barusman.

Dia mengatakan, mau tidak mau masuk dalam arus globalisasi yang mana setiap kontrak akan memunculkan terminologi atau bisnis yang menimbulkan perselisihan. "Kalau di pihak kita mungkin bisa diselesaikan dengan musyawarah, tapi di tingkat internasional bisa diselesesaikan oleh arbitrase internasional, ujar Yusuf Barusman yang juga Ketua Umum ICMI Orwil Lampung itu.

Masalah sengketa bisnis tentu menjadi tidak efektif bila harus melalui pengadilan karena membutuhkan waktu yang lama. "Melalui arbitrase ini konflik bisnis bisa diselesaikan lebih cepat. Oleh karena itu saya harapkan mahasiswa dan dosen dapat mendalami tentang arbitrase ini atau bahkan dapat terjun langsung dalam pekerjan ini, tutup Yusuf Barusman. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1019


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved