Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

TV Swasta Bebas Tayangankan Iklan Partai di Luar Jadwal, Begini Tanggapan Bawaslu Lampung
Lampungpro.co, 28-Dec-2023

Amiruddin Sormin 3021

Share

Tayangan iklan PSI di Trans TV, Kamis (28/12/2023). LAMPUNGPRO.CO AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Stasiun televisi swasta Trans TV terpantau menyiarkan dua iklan partai pada acara Good Morning mulai pukul 08.00 WIB, Kamis (28/12/2023). Tayangan iklan tersebut yakni Partai Golkar dan PSI. 

Pada iklan Partai Golkar menampilkan Katua Umum Airlangga Hartarto yang mengajak memilih partai nomor urut 4 itu. Kemudian, PSI menampilkan Katua Umum Kaesang Pangarep dan Presiden Joko Widodo dengan jargon 'Menang'.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 masa kampanye di media massa cetak, elektronik, dan media online nanya diperkenankan 21 hari. Waktunya pun dibatasi mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Menanggapi tayangan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P. Panggar, mengatakan sesuai ketentuan tayangan iklan tersebut tidak diperbolehkan. Namun domain pengawasannya, kata Iskardo, berada di Bawaslu Pusat.

"Segera kami sampaikan ke Bawaslu Pusat," kata Iskardo menjawab konfirmasi Lampungpro.co.

Rasa keadilan atas kampanye di luar jadwal dan ketentuan kini menjadi isu sensitif kalangan media di Lampung terkait penerapan PKPU 15/2023. Praktisi media yang juga Pemimpin Redaksi Radar Lampung, Tauhid Wijaya,  pada dialog KPU Lampung bersama insan media di Hotel Santika Premier, Sabtu (22/12/2023). Dia bahkan mempersoalkan kekebalan yang diberikan kepada media luar ruang yang tanpa jadwal menayangkan iklan partai, caleg, dan capres tanpa sanksi Bawaslu. 

"Ini kan sama-sama media, kenapa perlakuannya beda. Kami juga ingin panen pada Pemilu ini," kata Taufik Wijaya. 

Semua kalangan media yang hadir pada dialog itu sepakat Bawaslu bertindak adil dan fair atas ketentuan pemasangan iklan. Mereka yang hadir pada dialog menghadirkan Komisioner KPU Antoniyus Cahyanala, Komisioner Bawaslu Thamri, dan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Amiruddin Sormin itu, meminta Bawaslu tidak pandang bulu menegakkan aturan. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1203


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved