GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih menangkap seorang pria berinisial RA (30), warga Kampung Terbanggi Agung, Gunungsugih. Dia nekat membobol akun BRImo milik ibu angkatnya sendiri dan menguras uang hingga lebih dari Rp125 juta.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, (29/5/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Korban YA (66) menyadari saldo tabungannya ludes ketika hendak menarik dana di salah satu unit BRI Gotong Royong.
Kecurigaan muncul usai korban mencetak rekening koran yang memperlihatkan sejumlah transaksi tidak dikenal.
Setelah diselidiki, ternyata transaksi mencurigakan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kampung Terbanggi Subing. RA merupakan anak angkat korban.
Pelaku diduga memanfaatkan akses ke aplikasi BRImo tanpa izin dan mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi. Tak terima, korban melapor ke pihak kepolisian. Merespons cepat, personel Tekab 308 segera mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Kini RA telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
            Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
19610
Bandar Lampung
859
            Kominfo Lampung
877
            Pendidikan
919
            248
04-Nov-2025
            859
03-Nov-2025
            Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia