Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Umumkan DCS Pileg 2018, 23 Caleg Bandar Lampung Tidak Memenuhi Syarat
Lampungpro.co, 07-Aug-2018

Heflan Rekanza 2405

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Serupa dengan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi Lampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung juga menyatakan 23 orang bacaleg di Kota Bandar Lampung tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses pencalonannya. Bacaleg ini dinyatakan TMS karena belum melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, setelah dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. Terdapat 23 bakal caleg yang TMS yang berasal dari 8 partai politik yaitu, PSI, Partai Garuda, Partai Gerindra, PBB, PKPI, Partai Berkarya, Partai Hanura dan PPP.

"Ada 23 orang yang TMS, kendalanya sendiri sangat beragam. Misalnya, belum lengkap kelengkapan administrasinya seperti surat kesehatan, bebas narkoba, pengadilan, SKCK dan sebagainya yang membuat kami menyatakan TMS," kata dia.

Menurutnya, setelah verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Ia juga mengatakan di Kota Bandar Lampung seluruh kuota presentase keterwakilan perempuan memenuhi syarat.

"Tanggal 8 Agustus ini kita menyampaikan berita acara TMS sekaligus akan kita sampaikan DCS kepada parpol. Di Bandar Lampung meskipun ada yang TMS, namun tidak ada yang memepengaruhi kuota perempuan," ujar dia.(REKANZA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved