BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Serupa dengan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi Lampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung juga menyatakan 23 orang bacaleg di Kota Bandar Lampung tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses pencalonannya. Bacaleg ini dinyatakan TMS karena belum melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, setelah dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. Terdapat 23 bakal caleg yang TMS yang berasal dari 8 partai politik yaitu, PSI, Partai Garuda, Partai Gerindra, PBB, PKPI, Partai Berkarya, Partai Hanura dan PPP.
"Ada 23 orang yang TMS, kendalanya sendiri sangat beragam. Misalnya, belum lengkap kelengkapan administrasinya seperti surat kesehatan, bebas narkoba, pengadilan, SKCK dan sebagainya yang membuat kami menyatakan TMS," kata dia.
Menurutnya, setelah verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Ia juga mengatakan di Kota Bandar Lampung seluruh kuota presentase keterwakilan perempuan memenuhi syarat.
"Tanggal 8 Agustus ini kita menyampaikan berita acara TMS sekaligus akan kita sampaikan DCS kepada parpol. Di Bandar Lampung meskipun ada yang TMS, namun tidak ada yang memepengaruhi kuota perempuan," ujar dia.(REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia