Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Umumkan Hitung Cepat Sebelum Pukul 15.00 WIB Bisa Didenda Rp18 Juta dan 1,5 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 16-Apr-2019

Erzal Syahreza 680

Share

Mahmakah Agung, Quick Qount, Hitung Cepat

JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dipidana 18 bulan penjara, atau 1,5 tahun.

BACA JUGA: Hitung Cepat Mulai Pagi atau Sore, Ini Putusan MK

Hal itu seiring dengan MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi. "Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Selasa (16/4/2019).

Alhasil, pasal yang dimaksud tetap dan tidak berubah. Yaitu:

Pasal 449 ayat 5:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Bagi yang melanggar Pasal 449 ayat 5, diancam hukuman 18 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 540 ayat 2:

Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved