BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): KPK memeriksa Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi ke Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Dia mengumbar senyum setelah diperiksa KPK.
Nunik, yang juga cawagub Lampung terpilih, keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 18.40 WIB. Dia tak menjelaskan apa pun terkait materi pemeriksaannya.
Sementara itu, KPK menyatakan Nunik dicecar soal penggunaan dana yang diduga dikumpulkan oleh Mustafa. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penggunaan dana-dana yang diduga dikumpulkan oleh tersangka MUS (Mustafa) selaku Bupati Lampung Tengah," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Mustafa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek. Menurut KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017.
BACA JUGA: Kasus Suap Mustafa, KPK Panggil Bupati Lampung Timur Nunik
Mustafa sebelumnya sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1797
Olahraga
13535
Bandar Lampung
6850
Lampung Tengah
3935
532
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia