PAGELARAN (Lampungpro.co): Seorang gadis di bawah umur berinisial TW (16) asal Pagelaran, Pringsewu, Lampung menjadi korban persetubuhan usai dicekoki minuman keras oleh AK (20) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus yang baru dikenalnya. Orang tua korban yang tidak terima putri kesayangannya yang masih berstatus pelajar kelas III SMP menjadi korban asusila lantas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Polisi yang menerima laporan kemudian langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya. Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat hubungi wartawan pada Kamis (12/1/202) siang membenarkan penangkapan tersebut. "Rabu siang kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu," jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (12/1/2023) siang.
Dijelaskan Kasat, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/2022) pukul 21.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Kejadian itu, kata kasat, berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.
Saat di TKP korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.
Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama. "Di saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke semak-semak lalu menyetubuhinya," terang feabo.
Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, meneruskan, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi ke rumahnya. Setelah didesak akhirnya korban mengaku dia menjadi korban asusila teman barunya. "Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomlor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," kata Kasat. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia