Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Video Kritik Lampung Dinilai tak Ada Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Tiktoker Bima
Lampungpro.co, 18-Apr-2023

Febri Arianto 2303

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Kasus Laporan Tiktoker Bima | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan pengacara Ginda Ansori Wayka, terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, laporan yang dilayangkan Ginda Ansori terhadap akun Tiktok Awbimaxreborn atas dugaan ujaran kebencian dalam kontennya tidak terdapat unsur pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami simpulkan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Kombes Donny Arief Praptomo saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

Dari berbagai keterangan saksi ahli yang diperiksa, Tim Penyidik Polda Lampung menyebut kata Dajjal yang diucapkan dalam konten Awbimax Reborn merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

"Kami juga tidak menemukan kalimat lainnya, yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan," ujar Kombes Donny Arief Praptomo.

Dengan demikian, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2019, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya, Ginda Ansori Wayka melaporkan akun Awbimax Reborn ke Mapolda Lampung karena mengkritik Pemprov Lampung dan menyebut kata Dajjal. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved