Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral di Tik Tok Rampok Uang Sopir Truk Rp2 Juta di Simpang Terbanggi Besar, Tekab 308 Tembak Pria ini
Lampungpro.co, 14-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5406

Share

Tim Tekab Presisi Polres Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dengan korban sopir truk, berhasil dilumpuhkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. Sedangkan dua pelaku lain dalam pengejaran.

Polisi terpaksa menembak pelaku berinisial RL (35) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, lantaran berusaha kabur dan melawan saat ditangkap, Sabtu (14/1/2023). Aksi kawanan ini viral di Tik Tok sat dua  sopir truk AN dan KS asal Kota Bumi Lampung Utara. Keduanya melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar, pada Rabu (11/1/2023) dini hari .

Kepada petugas, kedua pengemudi truk tersebut melaporkan menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan dalam perjalanan dari Kota Bumi menuju Jakarta. Tiba-tiba truk yang dia kemudika dihadang tiga pelaku dan berhasil merampas uang tunai Rp2 juta milik sopir truk, saat melintas di Simpang Terbanggi Besar.

Tidak ada ruang untuk kejahatan. Tidak ada toleransi untuk para pelaku kejahatan, pasti akan kami tindak tegas, kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut Kasat Reskrim aksi para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk yang melintas di Simpang Terbanggi Besar. Kawanan ini terkenal sadis dan tak segan-segan melukai korbanya, apabila menolak pemintaan mereka, ujar Edi Qorinas.

Dari catatan kepolisian, pelaku RL ering keluar masuk Bui. Bahkan masuk dalam daftar pencarian orang   Polsek Terbanggi Besar. Kepada para pelaku yang belum tertangkap, Kasat mengimbau agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas, kata AKP Edi.

Kemudian untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, segera hentikan. Sebelum langkahnya dihentikan petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat, kata dia

RL dijerat dengan pasal 365 KHUPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23429


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved