JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (20/11/2019) kemarin dijadwalkan memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik, dalam kasus korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Politikus PKB ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group, Hong Arta. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk HA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/11/2010).
Sebelumnya, dalam kasus yang sama KPK juga telah memeriksa dua mantan anggota DPRD Lampung Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung. KPK menyatakan mendalami dugaan aliran duit dari proyek di Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Hong Arta bersama-sama memberikan janji kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary sebanyak Rp 2,6 miliar dari Hong Arta. Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menjerat 11 tersangka lainnya, di antaranya dua anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Musa Zainudin. Kasus ini pula yang membuat petinggi PKB, Muhaimin Iskandar, Jazilul Fawaid dan Helmy Faishal Zaini diperiksa KPK.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
19984
Way Kanan
863
Olahraga
1030
Olahraga
879
235
21-Sep-2025
308
21-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia