Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wagub Lampung Turut Dipanggil KPK, Dalami Kasus Korupsi PUPR yang Libatkan Musa Zainuddin
Lampungpro.co, 21-Nov-2019

Heflan Rekanza 1134

Share

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7/2019) lalu | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (20/11/2019) kemarin dijadwalkan memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik, dalam kasus korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Politikus PKB ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group, Hong Arta. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk HA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/11/2010).

Sebelumnya, dalam kasus yang sama KPK juga telah memeriksa dua mantan anggota DPRD Lampung Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung. KPK menyatakan mendalami dugaan aliran duit dari proyek di Kementerian PUPR.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Hong Arta bersama-sama memberikan janji kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary sebanyak Rp 2,6 miliar dari Hong Arta. Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menjerat 11 tersangka lainnya, di antaranya dua anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Musa Zainudin. Kasus ini pula yang membuat petinggi PKB, Muhaimin Iskandar, Jazilul Fawaid dan Helmy Faishal Zaini diperiksa KPK.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1318


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved