Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wakapolda Lampung: Golput Pemilu dan Pilpres Bisa Kena Denda Rp36 Juta
Lampungpro.co, 15-Mar-2019

Amiruddin Sormin 820

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa menegaskan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu dan Pilpres 2019 dan terdaftar dalam pemilih tetap (DPT), tetapi memilih golput bisa terkena sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta. Sanksi itu diberikan jika ada yang memengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memberikan hak pilihnya dengan memberikan imbalan saat pemilihan.

Pernyataan itu merupakan tanggapan terkait diskusi rumah kita bertema 'Golput bukan pilihan' yang diselenggarakan di Gedung Sesat Agung Komplek Islamic Center Tulangbawang Barat beberapa waktu lalu. Menurut Wakapolda, hal itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 515.

Tindak pidana tersebut jika memenuhi tiga unsur tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas. Ketiga unsur tersebut antara lain dilakukan pada saat hari pemungutan suara kedua dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya ketiga merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suara tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.

Wakapolda juga menambahkan masyarakat yang golput namun tidak memengaruhi dan mengajak orang lain bahkan tidak memberikan imbalan tertentu, tidak terkena pidana bahkan dilindungi hak politiknya secara internasional. Namun pihaknya berharap masyarakat Lampung dapat memberikan hak politiknya pada 17 April 2019 dengan datang ke TPS masing-masing dan memilih calon pemimpin yang dikehendaki.

"Hak politik yang dilakukan setiap lima tahun sekali ini menjadi bukti pergerakan bangsa yang maju dan merubah tatanan kenegaraan yang lebih baik lagi. Selain itu, Pemilu menjadi ajang bagi para calon pemimpin agar berkontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," kata Teddy.

Pada bagian lain, Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, menyatakan mampu menarik partisipasi pemilih Kabupaten Tulangbawang Barat di atas 80 persen. Dalam talkshow tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten. Di antaranya Komisioner KPU Erwan Bustami, pengamat politik Dharmawan Purba, dan Direktur Kepolisian Air dan Udara Kombes Usman. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1579


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved