BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai peraturan membuat keindahan kota menjadi terganggu. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Hendrawan meminta pemasangan APK tidak dipasang ditempat yang bukan seharusnya, seperti jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman, dan pepohonan.
BACA JUGA: APK Pasang Sembarangan, Bawaslu Bandar Lampung: Kita Tertibkan
Menurut Hendrawan, pemasangan APK di tempat tersebut melanggar PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 31 Ayat 2 tentang Pemasangan APK. Ia meminta penyelenggara tegas menyikapi pemasangan APK yang tidak sesuai tempatnya. "Ini agar tidak terjadi pengulangan," ujar dia.
Ia mengatakan, sudah sering mengimbau masyarakat tidak memilih calon yang melakukan perusakan lingkungan. Ia ingin Pemilu 2019 menjadi momentum peserta untuk melakukan kampanye lingkungan dan tidak merusaknya. "Jangan pilih, itu sanksi sosial perusak lingkungan," ujar dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2437
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia