Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Waspada, Ekstasi dari Aceh Utara Dikirimkan Hingga ke Lampung
Lampungpro.co, 20-Jul-2019

Erzal Syahreza 1286

Share

Ekstasi, Narkoba, Narkotika, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung, Info Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Hasil produksi pabrik ekstasi di Desa Alu Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pernah dikirim ke Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Lampung.�Hal itu berdasarkan pengakuan M (19) warga Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh yang kini mendekam ditahanan Mapolres Lhokseumawe.

Pihaknya akan ungkap sampai ke akar-akarnya bisnis esktasi ini.�Diberitakan sebelumnya polisi berhasil menemukan pabrik narkoba jenis ekstasi di pedalaman Aceh Utara.

M (19) remaja pemilik pabrik ekstasi di Desa Alu Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terancam hukuman mati.�Atas kepemilikan pabrik dan 2.000 butir ekstasi itu, remaja asal Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh, dijerat pasal berlapis.

Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Anwar dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019), menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2, jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved