Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Mendiskreditkan Masyarakat Islam
Lampungpro.co, 17-Jul-2017

Lukman Hakim 1161

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah adanya anggapan bahwa penerbitan Perppu Ormas dilakukan pemerintah untuk mendiskreditkan organisasi masyarakat Islam. "Ada yang mengatakan pemerintah anti-Islam. Perppu Ormas untuk mendiskreditkan Ormas Islam dan menyudutkan umat Islam. Ini saya nyatakan bukan seperti itu," kata Wiranto, di kantornya, Senin (17/7/2017).

Mantan Panglima TNI ini, seperti dilansir Antara, mengatakan tujuan dikeluarkannya Perppu UU itu, salah satunya untuk mengamankan situasi bangsa dan negara yang mayoritas umatnya beragama Islam.�"Pemerintah sudah banyak tugas menyelesaikan masalah ekonomi dan keamanan, tidak pernah ada cari-cari tugas melawan rakyat sendiri, tidak ada itu. Pak Jokowi Islam, saya Islam, Wapres Islam, masa nyudutkan Islam? Jadi, gerakan yang menyatakan pemerintah anti-Islam ini yang mana?" kata dia.

Terkait dengan adanya anggapan negatif tentang pemerintah ini, Wiranto kemudian meminta masyarakat untuk tidak ikut terpancing pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak bertanggung jawab tersebut. "Saya minta masyarakat menyadari bahwa ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara," kata dia.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum contrario actus dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved