Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wow...Pencairan Tunjangan Guru Sekarang Dipermudah Loh. Baca Ini
Lampungpro.co, 24-Apr-2018

Lukman Hakim 1046

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

JAKARTA (Lampungpro.com): Para guru dan tenaga pendidik saat ini tidak perlu khawatir terlambat menerima tunjangan dan instentif lagi. Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempermudahnya melalui kerja sama dengan perbankan.

Menurut Hamid semua direktorat di GTK menggunakan pola yang sama untuk menyalurkan tunjangan dan insentif guru. Ada tiga bank pemerintah yang mendukung penyaluran tunjangan profesi untuk guru nonpegawai negeri sipil, tunjangan khusus, dan insentif tersebut. �

Ketiganya adalah BRI untuk 88.692 guru, BNI (36.752 guru), dan Bank Mandiri kepada 15.985 guru). Di masa datang di sistem itu akan semakin memudahkan melakukan pemeriksaan masalah yang timbul pada proses tersebut. Selain itu memperpendek alur pencairan dana.

Penyaluran dana tunjangan untuk jenjang pendidikan dasar dilakukan setiap tiga bulan ke rekening masing-masing guru penerima. Sebelumnya prosedur penyaluran tersebut harus melalui tiga sistem, yaitu akun virtual, transfer lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), terakhir baru transfer melalui bank penyalur.

Perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Koen Yulianto mengatakan dengan kerja sama itu penyaluran akan lebih mudah dipantau. Dia menegaskan kapasitas Himbara akan terus ditingkatkan sehingga dapat melayani seluruh wilayah di Indonesia.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat profesi. Sedangkan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi terhadap kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.�Adapun insentif diberikan kepada guru nonpegawai negeri sipil yang diangkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.�(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved