Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Yusril Izha Mahendra Yakin MK Tolak Gugatan Tim Prabowo-Sandi
Lampungpro.co, 22-Jun-2019

Erzal Syahreza 651

Share

Pemilu 2019, Yusril Izha Mahendra, Jokowi-Ma'ruf, Prabowo-Sandi

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Selain menghadirkan dua orang saksi, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin menghadirkan dua orang ahli, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dan Doktor Ilmu Hukum yang juga pengajar di Universitas Islam As-Sya'fiiyah Heru Widodo.

Di sela-sela persidangan, tepatnya pada Jumat (21/6/2019) petang, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra menilai paparan kedua ahli sudah sangat gamblang, utamanya perihal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari aspek hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum tata negara.

"Dan pada intinya ahli yang kedua, khususnya, Pak Heru Widodo itu tegas mengatakan bahwa kalau permohonan itu tidak jelas menyebutkan terjadinya TSM terjadi di seluruh indonesia," ucap Yusril di gedung MK.

"Dalam dalil-dalil permohonan tidak pernah membuktikan itu. Makanya kami menganggap permohonan pemohon (Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi) itu tidak beralasan hukum. Karena itu cukup beralasan untuk MK untuk menolak," lanjutnya.

Sementara soal gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Yusril menyebut MK belum memiliki yurisprudensi.

"Dalam pilkada dulu pernah ada dikabulkan. Tapi setelah pilkada serentak ada pembagian kewenangan. Yang kedua, kalaupun itu pernah dipersengketakan, masalah diskualifikasi itu, tapi pilkadanya sudah selesai, itu ditolak oleh MK," ucap Yusril. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16353


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved