JAKARTA (Lampungpro.co): Setelah menolak dalil penyelenggara Pemilu curang karena loloskan Gibran jadi cawapres, Mahkamah Konstitusi kembali menolak dalil mengenai korelasi pada penetapan tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan perolehan suara yang didapat pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Sekalipun presiden menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam proses seleksi calon anggota KPU dan calon anggota, namun presiden tidak begitu saja melakukan atau menunjuk sendiri calon anggota KPU dan anggota Bawaslu,” kata Enny di ruang sidang MK, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), di Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Dalam hal ini undang-undang pemilu membatasi wewenang presiden sebatas mengangkat anggota tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” tambah Enny.
Dia menjelaskan bahwa presiden memiliki kewenangan yang terbatas untuk menentukan tim seleksi anggota penyelenggara pemilu. Sebab, untuk 11 anggota seleksi, hanya tiga yang berasal dari pemerintah, empat dari unsur akademisi, dan empat lainnya dari unsur masyarakat.
“Bahkan nama-nama calon yang akan diajukan presiden ke DPR hanya sebatas nama-nama yang dihasilkan oleh tim seleksi. Artinya, wewenang presiden dapat dikatakan terbatas dalam proses pengisian dalam calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” tegas Enny.
Terlebih, kata dia, MK tidak menemukan adanya fakta berupa keberatan dari DPR mengenai kmposisi anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu. Padahal, Enny menyebutkan DPR adalah kepanjangan tangan dari partai politik pendukung pemohon sengketa.
Jika benar ada anggota tim seleksi lebih dari tiga orang yang berasal dari untuk pemerintah, Enny mengatakan pihaknya juga kesulitan untuk menemukan korelasi antara hal tersebut dengan independensi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Tak hanya itu, dia juga mengatakan MK kesulitan menemukan korelasi antara unsur-unsur pada tim seleksi penyelenggara pemilu dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Enny.
Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15256
EKBIS
7639
Bandar Lampung
4953
253
02-Apr-2025
172
02-Apr-2025
180
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia