Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

ABK Kapal Cina Asal Lampung Meninggal, Polda Kepri Bongkar Jaringan Perdagangan Orang
Lampungpro.co, 26-Jul-2020

Heflan Rekanza 646

Share

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, saat rilis tersangka kasus perdagangan manusia | Ist

KEPULAUAN RIAU (Lampungpro.co): Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dan meringkus jaringan perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau ABK internasional. "Dari hasil pengungkapan, ada tujuh tersangka yang sudah kami amankan dan tangkap di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Dua di antaranya ditangani Polda Metro dan Polda Jateng," kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, Sabtu 25 Juli 2020.

Pengungkapan kasus perdagangan orang itu, merupakan pengembangan kasus meninggalnya seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118 asal Cina, beberapa waktu lalu. "Empat tersangka yang kami bawa ke Kepri berkaitan langsung dengan meninggalnya ABK, alm Hasan warga Lampung. Dari pengungkapan ini, tersangka yang ada semuanya terlibat dari awal proses cara sampai pemberangkatannya," ucap dia.

Dari tujuh tersangka, seorang di antaranya adalah warga negara asing, yang melakukan kekerasan terhadap korban Hasan Apriadi hingga meninggal. Sedangkan enam orang lainnya merupakan direktur, komisaris dan sponsor dari perusahaan yang merekrut ABK untuk ditempatkan ke kapal-kapal, yaitu H Direktur PT GMI, TA, komisaris PT MJM, TS direktur PT MJM, LK direktur NAM, SBW dari PT MTB, MH dari PT MTB.

Perusahaan-perusahaan itu melakukan perekrutan, sejak awal hingga pemberangkatan ke Singapura tidak melalui prosedur yang benar. "Proses rekrutmen semua ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 melalui proses tidak sebagaimana mestinya. Ada syarat dipalsukan," jelas dia.

Dalam penelusuran, aparat kepolisian menemukan beberapa perusahaan dalam kondisi tutup, dan hanya mengandalkan rekomendasi dari Kemenaker untuk memberangkatkan ABK. Menurutnya, semestinya setiap ABK yag diberangkatkan memiliki sertifikasi perikanan di laut. Namun kenyataannya dari 22 ABK yang diamankan, tidak ada yang mengantongi bukti keahlian itu. "Wajar, sampai laut enggak bisa apa-apa," ungkap dia.

Dan itu pula yang akhirnya para ABK ini kemudian dimarahi oleh petugas di kapal. Bersama tersangka, aparat polisi menahan barang bukti di antaranya 66 buku paspor, perjanjian kontrak, kontrak kerja di laut, dan satu CPU komputer.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved