Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ada 103 WNA Masuk DPT, KPU Verifikasi di 17 Provinsi
Lampungpro.co, 05-Mar-2019

Erzal Syahreza 712

Share

Pemilu 2019, WNA Masuk DPT, KPU, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan verifikasi data 103 nama Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu dilakukan menyusul temuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait 103 WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT.

"Hasil pencermatan KPU atas 103 nama itu ternyata tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan menginstruksikan KPU daerah di 17 Provinsi dan 54 Kabupaten dan Kota melakukan verifikasi data dan faktual menemui 103 WNA yang masuk ke DPT itu. Viryan mengatakan kegiatan verifikasi itu meliputi pengecekan data ke daftar pemilih dan penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya.

Menurut Viryan terdapat sejumlah kemungkinan terkait data tersebut. Pertama, WNA itu sudah tidak ada di DPT. Kedua, apabila WNA pemilik e-KTP itu masuk ke dalam DPT maka akan langsung dicoret. "Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilkan akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, Peserta pemilu dan masyarakat," ujar Viryan.

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menemukan 103 warga negara asing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sudah Kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data," ucap Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019).

Zudan mengatakan data itu ditemukan ketika Kemendagri melakukan analisis terhadap e-KTP WNA dan DPT. Dari 1.600 WNA yang memiliki e-KTP, lanjutnya, ada 103 nama yang tercantum dalam DPT. Setelah itu, Kemendagri memberikan data tersebut kepada KPU.

Perihal munculnya nama WNA ke dalam DPT itu kali pertama terkuak setelah ribut-ribut soal seorang warga China yang memiliki e-KTP. Kemendagri kemudian menyatakan warga tersebut memang memiliki KTP sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Namun, akibat hal tersebut ditemukan bahwa WNA tersebut masuk ke dalam DPT. Itu diketahui karena nomor induk kependudukan (NIK)-nya tertukar dengan milik WNI yang berdomisili di Cianjur. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Demo MAN: Dana Pendidikan atau Dana “Plin-Tiran”?

tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...

3242


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved