JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan verifikasi data 103 nama Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu dilakukan menyusul temuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait 103 WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT.
"Hasil pencermatan KPU atas 103 nama itu ternyata tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan menginstruksikan KPU daerah di 17 Provinsi dan 54 Kabupaten dan Kota melakukan verifikasi data dan faktual menemui 103 WNA yang masuk ke DPT itu. Viryan mengatakan kegiatan verifikasi itu meliputi pengecekan data ke daftar pemilih dan penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya.
Menurut Viryan terdapat sejumlah kemungkinan terkait data tersebut. Pertama, WNA itu sudah tidak ada di DPT. Kedua, apabila WNA pemilik e-KTP itu masuk ke dalam DPT maka akan langsung dicoret. "Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilkan akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, Peserta pemilu dan masyarakat," ujar Viryan.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menemukan 103 warga negara asing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sudah Kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data," ucap Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
Zudan mengatakan data itu ditemukan ketika Kemendagri melakukan analisis terhadap e-KTP WNA dan DPT. Dari 1.600 WNA yang memiliki e-KTP, lanjutnya, ada 103 nama yang tercantum dalam DPT. Setelah itu, Kemendagri memberikan data tersebut kepada KPU.
Perihal munculnya nama WNA ke dalam DPT itu kali pertama terkuak setelah ribut-ribut soal seorang warga China yang memiliki e-KTP. Kemendagri kemudian menyatakan warga tersebut memang memiliki KTP sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Namun, akibat hal tersebut ditemukan bahwa WNA tersebut masuk ke dalam DPT. Itu diketahui karena nomor induk kependudukan (NIK)-nya tertukar dengan milik WNI yang berdomisili di Cianjur. (***/PRO3)
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
3242
Lampung Selatan
631
Kominfo LamSel
744
639
11-Feb-2026
744
11-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia