KOPI PAHIT: Lagi-lagi demo di Lampung. Begitu kira-kira gumam sebagian orang ketika melihat mahasiswa turun ke jalan. Namun seperti biasa, di balik spanduk dan orasi, selalu ada kegelisahan yang tidak bisa dianggap angin lalu. Kali ini, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Reformasi Mahasiswa (FORMASA) menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, membawa satu isu lama yang tak kunjung usang: soal dana pendidikan.
Yang ditanyakan pun sebenarnya sederhana. Bukan skandal, bukan tudingan. Hanya soal keterbukaan pengelolaan dana komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang belakangan dikenal dengan istilah Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BDOP). Namanya bantuan, tetapi sifatnya disebut wajib, dengan nominal yang telah ditentukan. Di titik inilah publik mulai mengernyit.
Sebagai catatan, penulis adalah lulusan MAN. Di masa itu, isu transparansi nyaris tidak pernah terdengar. Orang tua hanya tahu satu hal: sekolah negeri pun tetap berbiaya. Ada SPP, uang bangunan, iuran ini dan itu. Semuanya dibayar, sering kali dengan napas berat, tanpa pernah benar-benar tahu uang itu larinya ke mana.
Zaman itu memang berbeda. Teknologi belum serba terbuka, akses informasi terbatas. Wajar jika orang tua pasrah, siswa diam, dan semua berjalan apa adanya. Namun justru karena pengalaman itulah, pertanyaan mahasiswa hari ini terasa masuk akal. Jangan sampai praktik lama bertahan di era baru, hanya berganti nama dan istilah.
Kini negara telah hadir dengan Dana BOS dan anggaran resmi lainnya. Undang-undang pun jelas mengamanatkan pendidikan yang terjangkau, bahkan gratis. Maka ketika masih ada pungutan wajib, publik tentu berhak bertanya. Bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan atau sekadar memastikan dana tidak “plin-tiran”, berputar tanpa arah informasi yang jelas.
Sorotan kemudian mengarah ke Kementerian Agama Provinsi Lampung. Sebagai perpanjangan tangan negara di bidang pendidikan keagamaan, Kemenag tentu memahami bahwa keterbukaan bukan hal rumit. Justru seharusnya menjadi standar. Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak dianggap remeh, apalagi dibiarkan tanpa penjelasan.
Kekecewaan mahasiswa ketika tidak ditemui pun patut dipahami. Dialog seharusnya menjadi jalan tengah antara birokrasi dan masyarakat. Jika pengelolaan dana berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi. Sebab diam sering kali ditafsirkan macam-macam, meski niat awalnya belum tentu demikian.
Perlu ditegaskan, tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih kejelasan, bukan keculasan. Transparansi justru menjadi tameng terbaik agar lembaga tidak terjebak dalam prasangka publik yang tak perlu.
Barangkali, aksi ini adalah pengingat kecil dari generasi yang tak ingin mengulang pengalaman generasi sebelumnya yang membayar, tetapi tidak pernah tahu. Jika dulu ketidaktahuan dianggap wajar, hari ini keterbukaan adalah keharusan.
Lagi-lagi demo, memang. Tapi lagi-lagi pula, soal pendidikan. Dan soal pendidikan, seharusnya tidak ada yang perlu disembunyikan. (EdAI)
Muhammad Asyihin, S.Pd., MM (Pimpinan Media)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
574
186
06-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia