Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ada di AS, IPW Minta Polri Juga Tangkap Buronan Kakap Indra Budiman dan Sai Ngo NG
Lampungpro.co, 03-Aug-2020

Amiruddin Sormin 960

Share

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. LAMPUNGPRO.CO/DOK. PRIBADI

JAKARTA (Lampungpro.co): Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan, saat ini ada dua buronan kakap Indonesia yang tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS).

"Namun pihak Polri masih slow-slow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Djoko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, dalam siaran pers, Senin (3/8/2020).

Informasi yang diperoleh IPW dari AS menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk  Red Notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE). Kedua buronan itu masuk Red Notice pada 2018. "Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS disini" ujar sumber IPW Senin sore ini WIB.

Kedua buronan kakap itu adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta. Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015. 

Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar.

Pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih. Ada 12 properti yang mereka jual. 

PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi. Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar 2% dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah. 

Dalam kasus ini Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali, dan Yogyakarta. Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. 

Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap. "Kita upayakan barter dgn buronan AS yang sudah ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu," kata sumber IPW. 

"Sayangnya hingga saat ini jenderal jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di AS. Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan Djoko Tjandra," kata Neta. (PRO1) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1474


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved