Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Ajukan Keringanan Pengembalian Kerugian Negara Rp3,15 Miliar
Lampungpro.co, 30-Mar-2022

Amiruddin Sormin 993

Share

Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Akbar Tandaniria Mangkunegara, mengajukan permohonan keringanan terkait pengembalian kerugian negara. Akbar Tandaniria merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang divonis terkait kasus korupsi fee proyek di Pemkab Lampung Utara.


Rencananya permohonan keringanan pengembalian kerugian negara ini akan diajukan pada sidang yang digelar hari ini Rabu (30/3/2022) dengan agenda pembacaan pembelaan Akbar Tandaniria Mangkunegara. "Pada pledoi besok (Rabu) kita tidak banyak, malah sebenarnya sifatnya hanya permohonan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK," kata Sopian Sitepu, kuasa hukum Akbar, Selasa (29/3/2022) dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara.

Menurut Sopian Sitepu dalam pembacaan pledoi, pembacaan permohonan secara tertulis ada sepuluh lembar. Sedangkan kliennya, Akbar akan membacakan pledoi terpisah sebanyak satu lembar.

Sopian sedikit membocorkan isi permohonan yang akan dibacakan besok. Permohonan tersebut berupa keringanan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK terkait kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar. "Menurut kami tidak sejumlah itu. Maka kami mohon kepada majelis hakim dan jaksa KPK dapat memberikan keringanan sehingga klien kami dapat mengganti yang dinikmati saja," kata dia.

Pertimbangan pengurangan kerugian negara, lanjut dia, pertama, kliennya telah mencicil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian uang tersebut juga diserahkan kepada terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp700 juta.

"Intinya pada agenda pledoi besok kami tidak ada lagi tuntutan ataupun bantahan terkait tuntutan sebelumnya oleh Jaksa KPK. Kita tunggu besok lengkapnya terkait pledoi klien kami," kata dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria dengan hukuman kurungan penjara sama empat tahun. Selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar RpRp3,15 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (***)

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019. Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar lantaran menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved