Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Lunasi Kerugian Negara Rp3,2 Miliar, Harta Sitaan KPK Bakal Dikembalikan
Lampungpro.co, 21-May-2022

Amiruddin Sormin 1041

Share

Ilustrasi tanah Akbar Tandaniria Mangkunegara yang disita KPK. LAMPUNGPRO.CO/SAIBUMI.COM

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Narapidana korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara  membayar lunas uang pengganti kerugian negara Rp3,2 miliar. Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan segera memulangkan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan bila seluruh uang pengganti dibayar, aset yang disita tak dilelang. "Beberapa aset yang disita itu nantinya dipemulangkan," ungkap Taufiq, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (21/5/2022) dari Saibumi.com.

Mengenai kapan pemulangan aset itu, Taufiq belum bisa menjelaskannya secara rinci. "Nanti Jaksa Eksekusi yang memprosesnya," jelas Taufiq.

Di sisi lain, kuasa hukum Sopian Sitepu menerangkan segera mengurus aset Akbar itu dapat kembali. "Dalam waktu dekat juru sita diharapkan dapat mengembalikannya kepada Akbar," kata Sopian.

Akbar merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,2 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti  kurungan penjara delapan bulan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved