BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Narapidana korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara membayar lunas uang pengganti kerugian negara Rp3,2 miliar. Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan segera memulangkan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan bila seluruh uang pengganti dibayar, aset yang disita tak dilelang. "Beberapa aset yang disita itu nantinya dipemulangkan," ungkap Taufiq, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (21/5/2022) dari Saibumi.com.
Mengenai kapan pemulangan aset itu, Taufiq belum bisa menjelaskannya secara rinci. "Nanti Jaksa Eksekusi yang memprosesnya," jelas Taufiq.
Di sisi lain, kuasa hukum Sopian Sitepu menerangkan segera mengurus aset Akbar itu dapat kembali. "Dalam waktu dekat juru sita diharapkan dapat mengembalikannya kepada Akbar," kata Sopian.
Akbar merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,2 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti kurungan penjara delapan bulan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia